Kehadiran PGRI terutama ditingkat kota dan kabupaten pasca Undang-undang Republik Indonesia (UURI) No 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah akan semakin penting. Mengapa demikian? Karena dalam UURI No 32 Tahun 2014 ini terjadi pelimpahan wewenang pengelolaan pendidikan. Pengelolaan pendidikan tinggi oleh pemerintah pusat, pendidikan menengah SMA, SMK dan SLB oleh pemerintah provinsi, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan non formal oleh pemerintah kota/kabupaten.
PGRI setingkat kota/kabupaten sebagai organisasi profesi guru memiliki tanggung jawab mengelola guru-guru sebagai anggota organisasi dari mulai pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi yang ada di daerah. Padahal, dalam UURI No 32 Tahun 2014 dimensi pendidikan terbagi dalam tiga pengelolaan. Jadi dalam lingkup kota/kabupaten para tenaga pendidik “terpecah” dalam tiga pengelolaan, pusat (perguruan tinggi), provinsi (pendidikan menengah) dan daerah (pendidikan dasar).
Perbedaan pengelolaan tenaga pendidik ini besar atau kecil akan berpengaruh terhadap kinerja, karir, kesejahteraan dan psikologis para tenaga pendidik. Terutama ditingkat pendidikan menengah, tidak menutup kemungkinan seorang tenaga pendidik akan promosi atau rotasi menjadi tenaga pendidik atau kepala satuan pendidikan di daerah yang jauh dari tempat tinggalnya. Ini sebuah konsekuensi logis dari pengelolaan pendidikan yang lebih luas di pemerintahan provinsi, hal seperti ini dahulu pernah terjadi saat pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah pra otonomi daerah.
Realitas permasalahan manajemen pengelolaan pendidikan di atas akan terkait juga dengan organisasi profesi guru, dalam hal ini PGRI. Kehadiran PGRI dalam entitas guru-guru di level pemerintah kota/kabupaten dapat berperan sebagai pemersatu pengobat kerinduan para guru dari semua level. PGRI harus menjadi rumah bersama semua elemen tenaga pendidik yang secara formal terspesifikasi dalam manajemen pengelolaan masing-masing pemerintahan. Bagi para guru PGRI dapat menjadi sebuah ruang ekspresi formal untuk membahas beragam permasalahan pendidikan di semua level. Mengumpulkan para tenaga pendidik dari semua level pendidikan adalah sebuah momen penting yang tidak mudah dilakukan bahkan oleh pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten namun PGRI dapat dengan mudah melakukan hal ini. Karena mau tidak mau UURI no 32 tahun 2014 akan menciptakan jarak formal antara semua tenaga pendidik di tiga level pengelolaan.
Setidaknya revitalisasi PGRI di daerah dapat dilakukan terhadap semua level tenaga pendidik dengan berorientasi pada beberapa hal , diantaranya adalah; 1) meningkatkan SDM para tenaga pendidik, 2) memberikan jaminan perlindungan hukum, 3) meningkatkan kesejahteraan, 4) memfasilitasi karir pendidik, 5) meningkatkan etos kerja kolektif pendidik, 6) meningkatkan kedaulatan pendidik, 7) meningkatkan kemitraan dengan elemen terkait bidang pendidikan dan 8) bersinergi dengan pemerintah daerah.
Semoga dengan diberlakukannya UURI No 32 Tahun 2014 dapat memberi berkah dan kemajuan duni pendidikan disemua level dan semoga organisasi profesi PGRI sebagai organisasi terbesar dan ada di semua tingkat kota/kabupaten dapat ambil bagian dalam memberikan layanan serta daya dukung terhadap kepentingan tenaga pendidik.
Oleh : Dudung Koswara, M.Pd
(Ketua PGRI Kota Sukabumi)
Pentingnya Revitalisasi Peran PGRI Di Daerah
Written By Amin Herwansyah on Minggu, 18 Januari 2015 | 21.17
Baca juga artikel di bawah ini
Jika Anda menyukai artikel di atas silahkan klik di sini, atau berlangganan gratis artikel terbaru, ketik e-mail Anda di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar